Pertumbuhan
dan perkembangan ulumul qur’an pada masa dan sahabat tidak begitu
berkembang sebab sahabat pada saat itu tidak merasa perlu untuk
menuliskan dalam ilmu-ilmu al-Qur`an karena segala permasalahan yang
berhubungan dengan pemahaman, bacaan, maksud dan segala hal yang
berhubungan dengan Al-Qur`an dapat ditanyakan langsung kepada Beliau.
Hal ini juga didukung karena pada saat itu alat-alat tulis tidak mudah
mereka peroleh. Selain itu juga pada masa Rasulullah Saw ada larangan
untuk menuliskan apa yang mereka dengar dari Beliau selain dari
Al-Qur`an, karena beliau khawatir akan bercampur antara Al-Qur`an dengan
yang bukan Al-Qur`an.Kondisi masyarakat Islam pada masa Rasulullah Saw masih sederhana, dimana Islam masih seputar Makkah dan Madinah, sehingga problematika masyarakat tentang Al-Qur`an belum banyak mengalami kendala yang berarti.
Allah SWT berfirman :
لَا تُحَرِّكۡ بِهِۦ لِسَانَكَ لِتَعۡجَلَ بِهِۦٓ ١٦ إِنَّ عَلَيۡنَا جَمۡعَهُۥ وَقُرۡءَانَهُۥ ١٧ فَإِذَا قَرَأۡنَٰهُ فَٱتَّبِعۡ قُرۡءَانَهُۥ ١٨ ثُمَّ إِنَّ عَلَيۡنَا بَيَانَهُۥ ١٩
Artinya : Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.
Ulumul Qur’an Pada Masa Sahabat
Pada masa Abu Bakar ra. dan Umar ra. Al-Qur`an disampaikan dengan jalan talqin dan musyafahah dari mulut ke mulut Sedangkan pada masa Usman bin Affan, Islam sudah semakin luas dan berkembang ke luar bangsa Arab, sehingga timbul bahasa-bahasa arab dan selain arab ( azam), ditambah lagi para penghafal Al-Qur`an dari kalangan sahabat sudah banyak yang gugur di medan perang dalam perluasan dan penyebaran Islam. Percekcokan dialek cara membaca Al-Qur`an sudah mulai ditemukan, Usman mengambl tindakan mengumpulkan para penghafal Al-Qur`an dan segera membentuk panitia penulisan Al-Qur`an dengan menunjuk sekretaris Rasulullah yaitu Zaid bin Sabit menjadi ketua panitia pembukuan Al-Qur`an.Setelah proses pembukuan Al-Qur`an yang dikenal dengan mushaf Usmani atau Al-Mushaf, kemudian diperbanyak dan segera dikirim ke kota-kota besar yang penduduknya sudah menganut agama Islam, salah satu mushaf di simpan di kediaman Usman yang kemudian dikenal dengan Mushaf Al-Imam. Sedangkan naskah asli Al-Qur`an yang sebelumnya disimpan di rumah Hafsah, salah seorang janda dari Rasulullah Saw diperintahkan untuk dibakar untuk menghindari perbedaan-perbedaan mengenai Al-Qur`an yang lebih krusial lagi. Usman melarang membaca Al-Qur`an yang tidak bersumber dari Al-Mushaf tersebut. Tindakan Usman ini merupakan awal perkembangan Ilmu Rasmil Qur`an.
Istilah rasm Al-Qur`an atau rasm usmani adalah tatacara menuliskan Al-Qur`an yang ditetapkan pada masa khalifah Usman bin Affan. Istilah ini lahir bersamaan dengan lahirnya mushaf usmani yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurahman bin Al-Haris. Mushaf usmani ini menggunakan kaidah al-hadzf ( membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf), al-Ziyadah ( penambahan), al-Hamzah (salah satu kaidahnya berbunyi apabila hamzah berharakat sukun,ditulis dengan huruf yang berharakat yang sebelumnya), badal ( pengganti), washal dan fashal ( penyambungan dan pemisahan), dan kata yang dapat dibaca dua bunyi ditulis dengan menghilangkan alif.
Pada Masa pemerintahan Ali ra., beliau memerintahkan Abu Aswad ad-Dualy ( wafat 69 H.) membuat beberapa kaidah untuk memelihara keselamatan bahasa Arab sebagai I’rab al-Qur`an. Maka dapatlah dikatakan bahwa Ali ra. merupakan tokoh pertama yang berjasa dalam peletakan ulum al-Qur`an di bidang Ilmu Nahwu dan Ilmu I’rab al-Qur`an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar